• Kamis, 9 Juli 2026

Polsek Simpang Jernih Berikan Imbauan Antisipasi Curanmor Kepada Warga

Photo Author
Iwan Gunawan, Kabarliputan.id
- Selasa, 30 September 2025 | 09:38 WIB


KabarLiputan.id, ACEH TIMUR - Upaya pencegahan tindak kriminalitas terus dilakukan oleh Polsek Simpang Jernih, Polres Aceh Timur, Polda Aceh. Kali ini Kanit Reskrim Polsek Simpang Jernih Aipda Andi Sahputra, S.H. bersama Bhabinkamtibmas Bripka Dennis, S.H.dan Banit Samapta Brigadir Muhammad Ridho, S.E. memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Simpang Jernih juga ke sejumlah sekolah di wilayah tersebut, Selasa, (30/09/2025).





Dalam imbauannya, Aipda Andi Sahputra menegaskan bahwa kasus curanmor masih menjadi salah satu tindak pidana yang sering dialami masyarakat, sehingga kewaspadaan perlu terus ditingkatkan.





“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyepelekan keamanan kendaraannya. Pastikan selalu memarkir kendaraan di lokasi yang aman, mudah diawasi, dan tidak sepi. Gunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan sebagai upaya mencegah pelaku melakukan aksinya,” ujar Iptu Irdani Isma saat memberikan himbauan.





Selain memberikan himbauan tentang antisipasi curanmor, anggota Polsek Simpang Jernih juga mengedukasi terkait mengantisipasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.





“Kami tidak akan mentolerir praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat. Polsek Simpang Jernih akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap indikasi pelanggaran terkait distribusi BBM Subsidi.” Terang Aipda Andi Sahputra, S.H.





Sementara itu Kapolsek Simpang Jernih, Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. menyebutkan, banyak masyarakat yang masih abai, misalnya memarkirkan sepeda motor di lokasi sepi tanpa pengawasan, bahkan meninggalkan kunci tergantung di motor. Hal tersebut menjadi celah yang mudah dimanfaatkan oleh pelaku curanmor.





“Dari sosialisasi dan imbauan ini, kami ingin masyarakat lebih sadar bahwa pelaku kejahatan selalu mencari kesempatan. Sekecil apapun kelalaian, bisa berakibat fatal,” ungkap Ipda Safwadi.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan Gunawan

Terkini

X