KabarLiputan.id, ACEH TIMUR - Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh, pada Rabu, (23/04/2025) pagi menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu dan pengungkapan pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh guru/pelatih karate.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. yang memimpin kegiatan tersebut mengawali penyampaiannya kepada awak media tentang pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Disebutkan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis, (10/04/2025) tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Peureulak dengan inisial pelaku MU, 38 tahun, Wiraswasta dan HA, 48 tahun, Wiraswasta keduanya warga Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla, S.H, M,H memimpin langsung penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat. Dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar adanya informasi tersebut. Yang mana pelaku MU menyimpan/menguasai narkotika jenis sabu seberat 1.030 gram (bruto) dalam bungkusan kemasan Teh Cina Merk Quanyinwang. MU diamankan di rumah HA Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak saat akan melakukan transaksi,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, MU dan HA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres menyebutkan, setelah dilantik sebagai Kapolres Aceh Timur, Kapolda Aceh memberi atensi khusus kepadanya untuk fokus pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Usai memaparkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan nakotika, Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Iswar, S.H., Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. dan Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla, S.H.,M.H. menyampaikan pengungkapan pengungkapan pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh guru/pelatih karate.
Disebutkan, sekira bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk dan Desa Keude Kecamatan Peureulak telah terjadi tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh guru/pelatih karate,berinisial IL, 30 tahun, Wiraswasta, warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan korban berinisial CN (16), warga Desa Tanah Anou,Kecamatan Idi Rayeuk dan CO (15), warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk. Barang Bukti Yang Diamankan: 1 (satu) buah bra; 1 (satu) buah baju lengan panjang; 1 (satu) buah baju lengan pendek.