kabar-daerah

Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Curas, Enam Kali Beraksi Incar Pengendara Sepeda Motor

Jumat, 25 April 2025 | 16:20 WIB



Kepada petugas, MA telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak 6 (enam) kali di wilayah hukum Polres Aceh Timur; diantaranya; di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Seuneubok Barat, Kecamatan Idi Timur dan mengambil uang tunai korban sejumlah Rp. 1.200.000,00; Di Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk MA mengambil 1 (satu) unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp. 200 ribu; Di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat mengambil sebuah dompet yang berisi Rp. 35 ribu; Kemudian di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Jalur Dua, Gampong Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk; Di dekat Rumah Sakit Zubir Mahmud dan di Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Alue Bu Jalan, Kecamatan Peureulak Barat. Pada ketiga lokasi tersebut MA tidak mendapatkan hasil dari kejahatannya.





Modus yang dilakukan oleh MA yakni menyasar perempuan yang mengendarai seda motor dan menyimpan handphone atau dompet di dasbor sepeda motor.





“Atas perbuatannya, MA dipersangkakan pasal 365 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) sub pasal 362 KUHPidana, untuk ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.





Pihaknya mengimbau kepada para pengendara sepeda motor, khususnya perempuan untuk selalu waspada dan menyimpan barang berharga di bagasi sepeda motor saat berkendara. Disamping itu apabila menjadi korban pencurian dengan kekerasan agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat. Hal ini untuk mempermudah penyelidikan. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. (Lintang Damar).


Halaman:

Terkini