kabar-daerah

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Terhadap Agen BRILink, Dalam Sehari Beraksi Empat Kali

Rabu, 7 Mei 2025 | 08:48 WIB


KabarLiputan.id, ACEH TIMUR - Unit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dibackup personel Ditreskrimum Polda Aceh dan personel Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan pelaku penipuan Agen BRILink. Pelaku seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TI (35) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.





Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Hidayat, S.TrK.,S.I.K. Rabu, (07/05/2025) menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/IV/2025/SPKT/Sek Idi Rayeuk/Res Atim/Polda Aceh, tanggal 29 April 2025 dimana korban atas nama Fakhrurrazi, (37) pemilik Agen BRILink yang terletak di depan terminal Idi menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku (TI).





Kronologis bermula, pada Rabu, (29/04/2025) sekira pukul 05.00 WIB pelaku mendatangi Agen BRILink korban dan meminta agar mengirimkan uang ke salahsatu rekening yang disebutkan pelaku. Setelah ditransfer korban menyerahkan slip transfer dengan nominal Rp. 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada pelaku.





Usai menerima slip transfer, pelaku pamit pergi sebentar dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Namun sampai dengan malam hari pelaku tidak kembali dan saat dihubungi oleh korban, pelaku menunjukkan itikad yang tidak baik. Merasa ditipu oleh pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Idi Rayeuk.





Berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas, petugas melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi di lapangan pada hari yang sama terjadi kasus serupa di tiga tempat lainnya, diantaranya; pada Selasa, (28/04/2025) sekira pukul 23.00 WIB di Agen BRILink yang berada di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk dengan nominal transfer Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).





Kemudian di hari Rabu, (29/05/2025) sekira pukul 02.00 WIB di Agen BRILink depan Meunasah Babul Khairat, Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk nominal transfer Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah); dan pada pukul 15:00 WIB di Agen BRILink Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari dengan total Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).





Dari keterangan para korban, petugas menduga aksi tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama. Dari ketrangan para korban, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku yang selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.


Halaman:

Terkini