KabarLiputan.id, ACEH TIMUR - Sebuah mobil dan sepeda motor korban kecelakaan lalu lintas terpajang di atas sebuah monumen, di depan Polsek Julok, Polres Aceh Timur Polda Aceh. Dua kendaraan dalam kondisi ringsek ini sengaja dipajang di monumen kecelakaan lalu lintas untuk pengingat bagi pengendara agar berhati-hati dalam berkendara.Tidak hanya memajang sepeda motor yang ringsek, sejumlah tulisan jangan ikuti jejak kami dan hati-hati rawan kecelakaan juga dipasang dimonumen tersebut.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. sebelum menandatangani prasasti monumen laka lantas tersebut mengatakan, monumen ini sengaja dibuat sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat pengendara agar lebih berhati-hati saat berkendara.
“Setidaknya setiap pengendara yang melintasi monumen laka lantas ini akan tersadar ketika tidak berhati-hati bisa berakibat fatal,” kata Kapolres. Senin, (02/06/2025).
Disebutkan, angka kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Timur mulai 01 Januari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025 sebanyak 181 kasus, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 41 orang, luka berat sebanyak 9 orang, dan luka ringan sebanyak 326 orang.
“Khusus kejadian laka lantas yang terjadi di Kecamatan Julok sebanyak 17 kasus dengan jumlah korban luka ringan sebanyak 32 orang, tidak ada korban meninggal dunia dan luka berat,” sebut Kapolres.
Menurutnya, permasalahan di bidang lalu lintas, saat ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis seiring perkembangan zaman. Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk, yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kita diharapkan untuk: Pertama; Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcarlantas); Kedua Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas; Ketiga, Membangun budaya tertib berlalu lintas; dan keempat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.