Tingkat tercemar diperparah oleh limbah oli,solar. "Limbah oli bekas ke sungai sangat dilarang karena dapat mencemari biotik air dan berbahaya bagi kesehatan. Oli bekas termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengandung bahan kimia aditif, hidrokarbon, asam korosif, logam berat, dan sisa pembakaran.
Baca halaman selanjutnya >>
Akibat kurangnya kesadaran masyarakat ini, ungkap tokoh pemuda Aceh Timur ini, maka terjadi pencemaran sungai, menurun kualitas air, dan menggangu seluruh komponen biotik di sungai tersebut.
Selain itu, bisa menyebabkan banjir, karena aliran sungai tersumbat oleh tumpukan sampah yang tidak bisa terurai secara alami.
“Dulu saat kualitas air sungai Idi masih baik, masyarakat di bagian hilir menggunakan air ini untuk kebutuhan rumah tangga seperti mencuci, mandi, tapi sekarang sudah jarang, karena sekarang air keruh dan jorok akibat dicemari sampah,” ungkap jamal.
Agar sungai kembali kepada fungsinya, hatap Jamal, perlunya kesadaran masyarakat dari hulu sampai hilir untuk menjaga kelestarian sungai agar tidak membuang sampah ke sungai.
“Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai, ini perlu peran Pemkab Aceh Timur, melalui dinas terkait agar senantiasa memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian sungai, dengan tidak membuang sampah ke sungai,” harap Jamal menyampaikan solusinya.
Menurut Jamaludin, dalam rangka membangkitkan kesadaran masyarakat agar tak membuang sampah ke sungai, Dinas Terkait diharapkan berperan aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat.