• Rabu, 8 Juli 2026

PK di Tolak MA, Pokja Aceh Tamiang diharuskan Bayar Kerugian CV Ingat Mati

Photo Author
Iwan Gunawan, Kabarliputan.id
- Senin, 13 Januari 2025 | 14:42 WIB



CV. Ingat Mati, tidak terima hasil keputusan PT Banda Aceh dan melakukan perlawanan dengan melajutkan perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA), dan hasil putusan kasasi MA No. 1210 K/Pdt/2023 tanggal 15 Juni 2022 membatalkan putusan PT Banda Aceh dan menguatkan keputusan PN Kuala Simpang yang menyatakan bahwa Pokja telah melakukan tindakan Post Bidding yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum dalam mengugurkan penawaran CV. Ingat Mati.





Pokja Kabupaten Aceh Tamiang bersama bagian hukumnya tidak terima hasil keputusan kasasi MA melakukan upaya hukim terakhir yaitu Peninjaukan Kembali (PK).





Dalam keputusan putusan PK No. 568 PK/Pdt/2024 tanggal 25 Juni 2024 ada beberapa poin penting yang bikin Pokja diantaranya; Pertama, Menggugurkan penawaran tanpa kasih kesempatan klarifikasi? Salah besar! Itu namanya Post Bidding; Kedua, Pokja dianggap lalai menjalankan evaluasi sesuai aturan. (Lintang Galih).





Baca juga >>




Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan Gunawan

Terkini

X