• Rabu, 8 Juli 2026

Polres Aceh Timur Sosialisasikan PPRI Nomor 2 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Photo Author
Iwan Gunawan, Kabarliputan.id
- Selasa, 11 Februari 2025 | 04:24 WIB



"Harapannya seluruh personel Polres Aceh Timur dan Polsek jajaran lebih memahami PPRI Nomor 2 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 sehingga terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum.” Terang Kasikum Polres Aceh Timur AKP JM Tambunan, S.H. (Lintang Damar).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan Gunawan

Terkini

X