• Rabu, 8 Juli 2026

Dana BOP Penyuluh Pertanian Aceh Timur cair Rp 827 Juta

Photo Author
Redaksi, Kabarliputan.id
- Kamis, 10 Juli 2025 | 08:22 WIB
Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (DKPLUH) Aceh Timur, Ibu Tajul Hidayat,S.S.,M.H., Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kab Aceh Timur hari ini memberikan penjelasan lengkap terkait pencairan dana Bantuan Operasional Penyuluh (BOP) yang selama ini dinanti-nantikan oleh para penyuluh pertanian di Aceh Timur, (10/7/25).
Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (DKPLUH) Aceh Timur, Ibu Tajul Hidayat,S.S.,M.H., Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kab Aceh Timur hari ini memberikan penjelasan lengkap terkait pencairan dana Bantuan Operasional Penyuluh (BOP) yang selama ini dinanti-nantikan oleh para penyuluh pertanian di Aceh Timur, (10/7/25).


Aceh Timur | Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (DKPLUH) Aceh Timur, Ibu Tajul Hidayat,S.S.,M.H., Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kab Aceh Timur hari ini memberikan penjelasan lengkap terkait pencairan dana Bantuan Operasional Penyuluh (BOP) yang selama ini dinanti-nantikan oleh para penyuluh pertanian di Aceh Timur, (10/7/25).'





Dalam keterangannya, Ibu Tajul Hidayat menyampaikan kabar gembira bahwa dana BOP sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar 50% dari total alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang diterima Aceh Timur.





Ibu Tajul Hidayat menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, mekanisme penyaluran dana BOP telah mengalami perubahan signifikan.





“Dana BOP yang sebelumnya berada di Provinsi Aceh melalui Satker Dekonsentrasi, pada Tahun 2025 sudah dialihkan ke Dana DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian,” ujarnya.





DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Pemerintah Aceh Timur dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian. Untuk tahun 2025,





Kabupaten Aceh Timur mendapatkan dana DAK Nonfisik sebesar Rp827.412.000. Rinciannya meliputi:
BOP Penyuluh sebesar Rp798.000.000 (untuk 175 Penyuluh x 12 bulan x Rp380.000)
Honorarium Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) sebesar Rp28.800.000 (untuk 2 orang x 12 bulan x Rp1.200.000)
Iuran BPJS sebesar Rp612.000 (untuk 2 orang x 12 bulan x Rp25.500)





Ibu Tajul Hidayat turut membeberkan kronologi keterlambatan penyaluran dana ini, sembari menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah kesengajaan melainkan karena adanya aturan administrasi yang harus dipenuhi.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X