• Jumat, 10 Juli 2026

Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Penembakan Rumah Pribadi Personel Polri ke JPU

Photo Author
Iwan Gunawan, Kabarliputan.id
- Jumat, 25 Juli 2025 | 07:20 WIB



“Pengakuan YZ, dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Ia melakukan penembakan ke rumah anggota Polri itu sebagai cara untuk menciptakan kegaduhan saja dan atas perbuatannya, YZ dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara." Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. (Lintang Damar).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan Gunawan

Terkini

Terpopuler

X