“Tujuan utama dilaksanakan patroli hunting adalah untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pencurian buah sawit juga tindak pidana curas, curat dan curanmor (C3) serta gangguan kamtibmas lainnya,” lanjut Kasat Samapta.
Menurutnya, kegiatan patroli ini merupakan salah satu bentuk kegiatan preventif Polres Aceh Timur untuk mencegah dan menghilangkan semua potensi gangguan yang ada sehingga tidak akan berkembang menjadi ambang gangguan dan gangguan nyata. Terang Kasat Samapta Polres Aceh Timur AKP Muklis, S.E. (Lintang Damar).