“Gunakan helm bagi pengedara sepeda motor baik yang mengendarai maupun yang dibonceng dan lengkapi kelengkapan keselamatan pribadi dan kendaraan berupa SIM dan STNK serta tidak ugal-ugalan, menerobos lampu merah, lawan arah dan selalu mentaati aturan yang ada di jalan raya.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Hardi, S.H. (Lintang Damar).