• Rabu, 8 Juli 2026

Polres Aceh Timur Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang

Photo Author
Iwan Gunawan, Kabarliputan.id
- Senin, 13 Oktober 2025 | 07:52 WIB



“Dari hasil rekontruksi diketahui bahwa tersangka sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban, hal tersebut terlihat pada waktu rekontruksi, tersangka sudah membekali dirinya dengan sebilah pisau dan atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 (lima belas) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.” Terang Plt. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Maulizar Rahmadi, S.H. (Lintang Damar).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan Gunawan

Terkini

X