Dalam pengecekan tersebut, polisi juga memeriksa dokumen kelengkapan operasional SPBU, bukti tera alat ukur, hingga aspek keamanan lokasi. Selain itu, Sat Reskrim juga mengingatkan agar seluruh SPBU melakukan tera ulang alat ukur secara berkala sesuai petunjuk Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop). Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H. (Lintang Damar).