• Rabu, 8 Juli 2026

Edukasi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Jernih Sampaikan Aturan Pengangkutan Kayu

Photo Author
Iwan Gunawan, Kabarliputan.id
- Selasa, 7 April 2026 | 14:15 WIB



“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin paham tentang tata cara administrasi pengangkutan kayu serta jenis-jenis kayu yang diperbolehkan untuk diperdagangkan,” ujar Ipda Safwadinur.
Kegiatan ini menyasar masyarakat Desa Simpang Jernih dan mendapat respons positif. Warga dinilai mulai memahami pentingnya kelengkapan dokumen serta dampak hukum dari aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu yang tidak sesuai aturan.





“Melalui langkah preventif ini, Polsek Simpang Jernih berharap tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban serta kelestarian hutan di wilayah Aceh Timur.” Terang Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. (Lintang Damar).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan Gunawan

Terkini

X