Selain itu, menurut Jamal, Dinas terkait, perlu membuat himbau kepada pemilik kapal dan pemilih tempat pembongkaran Ikan (TPI) untuk tidak membuang sampah sisa pembongkaran plastik ke aliran sungai, dan dinas terkait perlu himbauan larangan dari hulu sampai ke hilir tentang larangan membuang sampah di sungai, dan menempatkan tong sampah pada titik-titik tertentu.
“Kita harapkan dinas terkait tidak hanya diam dan menutup mata, atas pencemaran sungai dari limbah sampah ini, yang apabila terus dibiarkan akan menimbulkan dampak negatif di masa yang akan datang,” harapnya. (*)