"Harapannya seluruh personel Polres Aceh Timur dan Polsek jajaran lebih memahami PPRI Nomor 2 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 sehingga terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum.” Terang Kasikum Polres Aceh Timur AKP JM Tambunan, S.H. (Lintang Damar).