“Secara sederhana, restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain. Itu terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil menekankan pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan oleh korban.” Terang Kepala Subseksi I Bidang Inteljen Kejari Aceh Timur, Muh. Rezky Satria Ramadhan, S.H. (Lintang Damar).
Lanjut Baca juga: