kabar-nasional

Pemkab Aceh Timur Sambut Baik Wacana Kementerian ESDM Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

Selasa, 29 April 2025 | 17:53 WIB
Bupati Aceh Timur Sambut Baik Wacana Kementerian ESDM Legalisasi Sumur Minyak Rakyat


*Manfaatkan Peran BUMD PT ATEM Dalam Pengelolaan





KabarLiputan.id, ACEH TIMUR -
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.SI mendukung penuh terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sedang mempersiapkan regulasi untuk melegalkan sumur-sumur minyak rakyat melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.





Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan regulasi untuk mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.





Hal itu disampaikan, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin 28 April 2025.
Tri mengatakan, rancangan regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.





Sementara itu, Bupati Al-Farlaky menilai langkah tersebut sebagai upaya positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperbaiki tata kelola sektor minyak dan gas di daerah, khususnya di Aceh Timur, yang selama ini memiliki banyak potensi sumur minyak rakyat.





"Kami di Aceh Timur menyambut baik kebijakan ini. Legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi adalah langkah maju untuk memberdayakan masyarakat. Serta mengurangi praktik pengeboran ilegal yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan," ujar Bupati Al-Farlaky dalam keterangannya di Idi dalam keterangan pers yang disiarkan bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Selasa (29/4).





Sebagai aksi dukungan itu, Bupati Al-Farlaky mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan fokus menggerakkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Aceh Timur Energi (ATEM). Perusahaan ini nantinya akan
mengambil peran aktif dalam proses legalisasi sumur minyak masyarakat tersebut.


Halaman:

Tags

Terkini