kabar-nasional

YARA Sampaikan Sinyal Emergency ke Presiden : Pulau Aceh Diambil, Migas Tak Jelas Arah

Senin, 16 Juni 2025 | 16:41 WIB
Oplus_0


KabarLiputan.id, BANDA ACEH - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengirim sinyal S.O.S kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dua persoalan genting di Aceh yaitu terkait pengalihan wilayah empat pulau Aceh ke Sumatera Utara dan belum tuntasnya alih kelola blok migas di Aceh.





Safar menyoroti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang kini masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.





Selain itu, Ia juga menyebut keputusan tersebut sebagai tindakan inkonstitusional yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).





"Kebijakan sepihak ini berpotensi merusak kepercayaan rakyat Aceh terhadap Pemerintah Pusat, yang telah dibangun pasca-perdamaian Helsinki," kata Safar dalam pernyataan tertulis pada awak media, Senin (16/5).





Persoalan ini melibatkan Kemendagri, Pemerintah Aceh, serta masyarakat di wilayah Aceh Singkil.





Baca juga >>>









Nama Safrizal, mantan Pj Gubernur Aceh yang juga menjabat Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, turut disebut dalam dugaan peran pengalihan wilayah empat pulau tersebut.


Halaman:

Tags

Terkini