kabar-nasional

YARA Sampaikan Sinyal Emergency ke Presiden : Pulau Aceh Diambil, Migas Tak Jelas Arah

Senin, 16 Juni 2025 | 16:41 WIB
Oplus_0



Sementara itu, dalam urusan migas, pihak yang disorot antara lain Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, serta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).





Empat pulau yang dipermasalahkan terletak di Kabupaten Aceh Singkil, namun kini disebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.





Adapun konflik pengelolaan migas terjadi di wilayah Aceh Tamiang dan Aceh Timur, khususnya pada blok Rantau Perlak dan Kuala Simpang.





Permasalahan wilayah pulau muncul setelah keluarnya SK Mendagri pada tahun 2025. Sementara itu, polemik migas telah berlangsung sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Migas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.





Halaman selanjutnya>>>









Safar menyebut keputusan pengalihan empat pulau sebagai bentuk “perampasan wilayah” yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam stabilitas perdamaian Aceh.





Ia menambahkan, terdapat dugaan bahwa pengalihan wilayah tersebut dipicu oleh potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di kawasan tersebut.





"Potensi migas jangan menjadi dalih untuk membegal wilayah Aceh dan menghancurkan perdamaian yang telah dirawat sejak MoU Helsinki 2005," tegas Safar.

Halaman:

Tags

Terkini