• Rabu, 8 Juli 2026

Warga Seumanah Perjuangkan kembali Tanah Leluhur

Photo Author
Seni Hendri, Kabarliputan.id
- Selasa, 30 Juni 2026 | 00:33 WIB
Kasat Intelkam polres Aceh Timur, sedang berdiskusi dengan warga Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, tepatnya pada tenda yang didirikan oleh warga di depan pintu masuk PT Atakana.
Kasat Intelkam polres Aceh Timur, sedang berdiskusi dengan warga Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, tepatnya pada tenda yang didirikan oleh warga di depan pintu masuk PT Atakana.

KabarLiputan.id, ACEH TIMUR - Tiga dekade lamanya warga menunggu momen kematian HGU yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 1996, kini usia HGU PT Atakana berakhir pada 18 Juni 2026 kemarin, warga telah menunggu momen tersebut hingga tiga dekade.

Karena telah menunggu hingga 36 tahun semangat perjuangan itu lahir kembali, bukan soal tanah, tetapi perjuangan ini membawa nilai sejarah yang sulit dijelaskan, karena jauh sebelum adanya HGU tanah tersebut merupakan tanah produktif milik warga Seumanah yang telah dimiliki masa kerajaan.

Hal itu dikatakan Mahyudi tokoh pemuda Sumanah Jaya pada Senin (29/6/2026).

Yudi menyebut tanah yang dijadikan kebun sawit PT Atakana merupakan warisan leluhur yang dirampas dengan berbagai intimidasi pada masa pemerintah tangan besi.

 Baca Juga: Dukung Reforma Agraria, Haji Uma BPN Pusat Tidak Perpanjang Eks HGU PT Atakana

"30 tahun kami tunggu momentum ini, kini tiba saatnya kami merebut kembali tanah milik leluhur kami, soal tanah ini tidak ada tawar menawar, ini harus kembali ke tangan masyarakat," tegas Yudi.

Yudi menyebut warga menolak berbagai macam bujuk rayu dari oknum yang berpihak kepada Atakana.

"Dan kami tegaskan warga menolak HGU PT Atakana diperpanjang, dan kami akan mengawal proses ini hingga tanah ini kembali ke pada masyarakat," tegas Yudi.

Disebutkan saat ini warga telah mendiami pintu pintu masuk kebun, dan setatus kawasan tersebut telah ditetapkan oleh kepolisian setempat dengan status quo.

Aparat kepolisian juga telah beberapa kali melakukan upaya mediasi namun hingga kini warga tetap teguh mempertahan tanah tersebut agar kembali kepada milik masyarakat, dengan menghapus HGU PT Atakan secara permanen. (ardi)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Seni Hendri

Tags

Terkini

Warga Seumanah Perjuangkan kembali Tanah Leluhur

Selasa, 30 Juni 2026 | 00:33 WIB
X