KabarLiputan.id, ACEH TIMUR -
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, turun langsung menyerap aspirasi forum Pertamak (Perjuangan Tanah Masyarakat) di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Sabtu (27/6/2026).
Kedatangan Haji Uma tanpa diduga oleh masyarakat yang saat bersamaan sedang gotong royong membersihkan Makam Syech Kamaruzzaman dan pemakaman umum yang berada di dalam areal eks HGU PT Atakana di desa setempat.
Haji dan rombongan tiba di palang pintu masuk PT Atakana di Lapangan Heli Dusun Lubuk Bayah Sabtu siang. Setibanya di sana Haji Uma langsung disambut oleh Ketua Pertamak Tgk Iskandar, tokoh pemuda Mahyudi, Tgk Imum, Tarmizi, Keuchik Muhammad Sabri, dan ratusan masyarakat. Kemudian pertemuan dilanjutkan di meunasah dusun setempat.
Eks HGU PT Atakana Belum Diperpanjang BPN Pusat
Di hadapan masyarakat, Haji Uma, mengatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertamanan Provinsi Aceh.
Dari Kadis Pertanahan tersebut, katanya, diperoleh informasi bahwa, status eks HGU PT Atakana saat ini mau dilakukan penyambungan HGU, tapi belum disetujui oleh BPN Nasional.
Sebelum diambil alih, jelas Haji Uma, perpanjangan HGU itu harus melalui beberapa aspek.
"Salah satunya, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Dokumen ini merupakan syarat wajib untuk mendapatkan Izin Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk perpanjangan HGU. Dan sejauh ini, Pemda Aceh Timur, belum mengeluarkan AMDAL tersebut," jelasnya.
BPN Pusat Tidak Perpanjang HGU eks PT Atakana
Haji Uma, mengatakan aspirasi yang diterima dari masyarakat nantinya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
"Berbicara HGU itu tentu tidak terlepas dari dasar hukum, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dan sejauh ini BPN Pusat tidak mengeluarkan izin perpanjangan HGU PT Atakana tersebut," anggota DPD RI tiga periode ini.
Oleh karena itu, jelas Haji Uma, eks HGU PT Atakana ini saat ini berada dalam kewenangan Pemda Aceh Timur.
"Jadi ranahnya saat ini berada di tangan Pemda ingin memberikan AMDAL atau tidak. Atau tanah ini mau diserahkan negara kepada Pemda lalu Pemda yang akan membagikannya kepada masyarakat melalui mekanisme yang berlaku," jelas Haji Uma.
Jadi, jelas Haji Uma, status eks HGU PT Atakana ini tidak ada permasalahannya di pusat melainkan di daerah.