kabar-utama

Jaksa Terima Perlimpahan Tersangka dan Barang Bukti Judi Online

Rabu, 5 Februari 2025 | 14:27 WIB
Foto : Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Judi Online


KabarLiputan, Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara judi online atas nama tersangka ZZ dan SB di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu, 5 Februari 2025.





Kasus ini bermula pada hari Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 00.00 WIB. Tim Opsnal Polres Bireuen sedang melaksanakan patroli di sekitar Bireuen, dan saat tiba di sebuah kafe di Desa Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, tim menemukan dan melihat tersangka sedang bermain judi online jenis slot. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Bireuen. Baca juga:>> Kajari Bireuen Beserta Jajaran Tandatangani Pakta Integritas Menuju WBK/WBBM TAHUN 2025





Barang bukti yang diserahkan adalah 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A04 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Realme CS1 warna hijau. BACA JUGA : >> Tim JPN Kejari Bireuen Dampingi Penyelenggara Pilkada Di MK





Perbuatan tersangka ZZ dan SB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. BACA JUGA : >> Kenalkan hukum sejak dini Kejari Bireuen lakukan penyuluhan ke SMA Negeri 1 Kuala





Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka ZZ dan SB ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen sampai tanggal 19 Februari 2025. Kejari Bireuen segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Syariah Bireuen untuk disidangkan.





Berita Terkini :>>







Pewarta : Fadel Idris
Editor : Jamadon
Copyright © KabarLiputan 2025


Tags

Terkini

Warga Seumanah Perjuangkan kembali Tanah Leluhur

Selasa, 30 Juni 2026 | 00:33 WIB