"Semestinya pihak terkait juga menyurati desa setempat, jika menerbangkan drone, dengan begitu desa dan masyarakat mengetahui aktivitas drone, kalau seperti ini warga patut mencurigai aktivitas Drone, ungkap Saleh.
Saleh meminta pihak yang menerbangkan Drone dan melakukan pengukuran agar memverifikasi ulang data tersebut,
"Itu harus di ulang kembali, dengan melibatkan perangkat desa dan warga saat pengukuran lahan, sehingga tidak timbul persoalan tanah atau sengketa di kemudian hari, kata Saleh.
Kepala Kantor Pertanahan Bantah Tudingan Oknum Manajer.
Sementara itu kepala kantor pertanahan Aceh Timur Zulkhaidir, yang di konfirmasi pada Minggu (20/4/2025) membantah penjelasan oknum manajer PT CGU, Y Lubis.
Zulkhaidir tidak mengakui drone yang diterbangkan di ladang dan pemukiman warga itu milik BPN.
"Tidak ada milik BPN. itu milik swasta, yang perusahaan minta untuk difoto. konfirmasi ke pihak perusahaan dan pemilik dron.
"Konfirmasi ke pihak perusahaan, drone bukan milik BPN, dalam pengurusan surat perizinan atau untuk memetakan lahan, bisa jadi pihak perusahaan memerlukan data drone dan perusahaan yang melakukan pemetaan tersebut, pasti telah memiliki ijin usaha surveyor pemetaan foto udara. konfirmasi dengan perusahaan drone, jelas Zulkhaidir.(Ardi)