KabarLiputan.id, BANDA ACEH - Nasib miris dialami NK (27), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar yang bekerja di Malaysia.
Betapa tidak, NK yang baru bekerja 3 bulan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) pada seorang warga Malaysia mengalami kecelakaan kerja sejak 2 bulan lalu hingga kakinya membengkak dan tidak dapat berjalan.
Atas kondisi tersebut, NK berencana untuk kembali ke kampung halaman karna tidak bisa bergerak lagi. Namun, majikan tempat ia bekerja tidak memberi izin dan meminta NK untuk membayar 10 Ribu Ringgit atau setara Rp 37 Juta rupiah.
Alasan majikan meminta tebusan kepada NK karena sang majikan sudah membayar kepada agen yang mempekerjakan NK dengan nominal tersebut saat dia diantar kerumah majikan tersebut.
Akhirnya, kondisi NK diketahui Teuku Ricki, Ketua Persatuan Perantau Aceh Malaysia (PPAM) yang kemudian berkoordinasi dengan H. Sudirman Haji Uma, anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Aceh.
Agen yang mempekerjakan NK kemudian dihubungi oleh Teuku Ricki. Namun agen tersebut tidak mau bertanggung jawab dan menuntut ganti pekerja kepada keluarga. Dengan kondisi NK yang sakit parah dan masalah ganti rugi, keluargapun panik karena tak mampu memenuhi permitaan tersebut.
"Atas kondisi yang ada, kami bersama PPAM di Malaysia mengambil sikap untuk melaporkan agen yang merupakan warga Sumatera Utara tersebut ke jalur hukum dan melibatkan Polis Diraja Malaysia", ujar Haji Uma, Rabu (28/5/2025).