KabarLiputan.id, ACEH TIMUR -
Masyarakat yang tergabung dalam Perjuangan Tanah Masyarakat (PERTAMAK), beserta pemerintah Gampong Seumanah Jaya, Mukim Nurul A'la, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, telah menyerahkan surat penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Atakana ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, di Banda Aceh, Kamis (30/6/2026).
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua TPG Tgk Iskandar, didampingi oleh Sekdes Gampong Seumanah Jaya, Mahyudi, perwakilan tokoh masyarakat dan korban perampasan HGU Aki Rayeuk.
Di Kanwil BPN Aceh surat itu diterima oleh Novi Zelviana. Selain itu surat tersebut diserahkan ke Sekretariat DPRA Aceh, dan Kantor gubernur Aceh.
"Bersama ini kami Pemerintah Gampong Nurul A'la menyampaikan permohonan penolakan terhadap perpanjangan HGU PT Atakana," ungkap Tgk Iskandar Ketua TPG Gampong Seumanah Jaya, kepada awak media, Sabtu (4/7/2026).
Adapun dasar penolakan ini, jelas Tgk Iskandar, diantaranya, bahwa keberadaan PT Atakana selama ini menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat, khususnya terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat setempat.
Bahwa sebagian wilayah yang masuk dalam HGU tersebut merupakan tanah yang secara turun menurun telah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat Gampong Seumanah Jaya untuk pertanian, perkebunan, dan sumber penghidupan masyarakat.
Bahwa masyarakat Gampong Seumanah Jaya, memiliki kepentingan besar terhadap lahan tersebut untuk keberlanjutan ekonomi masyarakat serta mendukung pembangunan gampong di masa yang akan datang.
Bahwa hasil musyawarah masyarakat Gampong Seumanah Jaya bersama aparatur gampong dan unsur Kemukiman telah menghasilkan keputusan bersama untuk menolak perpanjangan HGU PT Atakana.
"Kami masyarakat berharap agar lahan yang HGU nya seluasa 3.455 Ha yang telah berakhir 18 Juni 2026 tersebut, dapat dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya diprioritaskan bagi kepentingan masyarakat setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Tgk Iskandar.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut, ungkap Iskandar, pihaknya (PERTAMAK) memohon kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Kementerian Pertanahan RI, DPRA, Gubernur Aceh, DPRK Aceh Timur, Bupati Aceh Timur, BPN Aceh Timur, agar dapat mempertimbangkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan tidak memperpanjang HGU PT Atakana tersebut.(*)