• Rabu, 8 Juli 2026

PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa, Haji Uma: Melanggar Aturan dan Tidak Manusiawi

Photo Author
Seni Hendri, Kabarliputan.id
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:28 WIB
PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa, Haji Uma: Melanggar Aturan dan Tidak Manusiawi.
PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa, Haji Uma: Melanggar Aturan dan Tidak Manusiawi.




Pada rapat tersebut, Komite I DPD RI juga bersepakat untuk menambahkan masalah ini sebagai fokus kegiatan reses anggota Komite I di daerah pemilihan yang akan berlangsung mulai 15 Maret hingga 13 April 2025.





Dari hasil audiensi tersebut, Komite I DPD RI juga mengeluarkan kesimpulan antara lain akan mendukung aspirasi perwakilan 1040 TPP Desa di seluruh Indonesia untuk diperpanjang kontraknya di tahun 2025. Komite I DPD RI akan membahas masalah ini dengan Kemendes PDT pada sidang kedepan setelah selesai masa reses DPD RI di daerah nantinya. (Seni Hendri)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Seni Hendri

Terkini

X