• Rabu, 8 Juli 2026

Kakorlantas Paparkan ke Kapolri Strategi Mengawal Arus Mudik Lebaran 2025

Photo Author
Iwan Gunawan, Kabarliputan.id
- Kamis, 20 Maret 2025 | 04:28 WIB


KabarLiputan.id, ACEH TIMUR - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho menjelaskan strategi mengawal arus mudik 2025 kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Ia membeberkan sejumlah strategi mulai dari pembatasan kendaraan sumbu tiga, contraflow, hingga one way.





Kakorlantas mulanya membeberkan terkait larangan kendaraan sumbu tiga melintas di dalam tol. Dia menyebut kendaraan besar itu dilarang melintas mulai 24 Maret 2025.





"Kendaraan sumbu tiga mulai dilarang tanggal 24 hingga tanggal 8, tetapi ini tidak absolut, untuk angkutan sembako dan lain sebagainya masih bisa jalan, termasuk barang-barang yang diangkut dengan sumbu 2 itu masih bisa. Artinya tidak absolut, ada alternatif pengangkutan logistik barang masih bisa. Kecuali di TransJawa, sumbu 2 itu dilarang, khusus membawa batu dan pasir, ini di SKB sudah ditetapkan," jelas Kakorlantas, Kamis (20/3/2025).





"Termasuk berkaitan dengan ganjil genap, juga diinformasikan mulai tanggal 23 sudah dimulai. Maka itu dengan 3 kebijakan ini, termasuk relaksasi hari libur arus baliknya juga menjadi rangkaian daripada arus balik tersebut juga terurai," lanjut Kakorlantas.





Contraflow dan One Way





Kemudian, Kakorlantas menjelaskan terkait rekayasa lalu lintas contraflow. Ia menyebut penerapan contraflow akan bergantung pada peningkatan rasio kendaraan.





"Persoalan jalan tol itu adalah dari Km 01 itu sudah 3 lajur, setelah 3 lajur, nanti akan ketemu lagi 2 lajur, 4, 3, 2, akhirnya terjadi bottleneck, sehingga apabila pada saat nanti arus mudik cukup tinggi, bangkitan arus mudik cukup tinggi, ini nantinya harus kita lakukan contraflow. Ini Bapak Kapolri, ketika kapan kita lakukan contraflow, ini tidak prediksi, pihak kepolisian korlantas tidak bisa memprediksi," jelas Kakorlantas.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan Gunawan

Terkini

X