• Rabu, 8 Juli 2026

GAM Gelar Aksi Demo Desak Pusat Batalkan Kepmendagri Soal Empat Pulau Aceh Masuk Sumut

Photo Author
Redaksi, Kabarliputan.id
- Senin, 16 Juni 2025 | 17:15 WIB



“Empat pulau itu adalah bagian tak terpisahkan dari Aceh. Kami tidak akan tinggal diam. Pemerintah Aceh harus bersikap tegas,” tegas Rizki dalam orasinya.





Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya kini secara administratif masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
(sm)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X