• Rabu, 8 Juli 2026

Diduga Hirup Udara Berbau Racun, Warga CV 8 Kembali Masuk RS Anggota DPRK Taprang Desak Hentikan Operasional PT Medco

Photo Author
Redaksi, Kabarliputan.id
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:22 WIB
Sejumlah warga Dusun CV 8, Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, mengeluh sesak nafas, nyeri dada, dan muntah diduga akibat menghirup udara berbau racun, Rabu (13/8/2025).
Sejumlah warga Dusun CV 8, Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, mengeluh sesak nafas, nyeri dada, dan muntah diduga akibat menghirup udara berbau racun, Rabu (13/8/2025).



Keberadaan PT Medco, kata Taprang, seperti film Vietcong. Sekilas terlihat tidak ada orang di dalam pabrik Central Processing Plang (CPP) karena ditutupi hutan sekelilingnya, padahal didalamnya ada ribuan orang pekerja.





Halaman selanjutnya >>>









Mayoritas tenaga kerja dengan jabatan menteleng di dalamnya semua berasal dari luar daerah. Mereka bekerja dengan sistem shift per 20 hari. Usai menyelesaikan tugas selama 20 hari mereka diantar jemput ke Bandara Kuala Namu, dan Malikussaleh.





"Memang enak sekali kerja di PT Medco gajinya besar-besar. Sementara, masyarakat lingkar tambang cukup menghirup racun saja setiap saat. Memang sangat biadap perusahaan tersebut," ungkap Taprang bengis terhadap aktivitas Medco yang merugikan masyarakat sekitar.





Menurut Taprang, sudah selayaknya PT Medco angkat kaki dari Aceh dan kirim perusahaan penggantinya.





"Karena PT Medco semuanya serba tidak terbuka baik dengan pemerintah daerah maupun dengan masyarakat. Hal ini, karena PT Medco terkesan mengandalkan backingnya untuk mengeruk hasil kekayaan Aceh Timur," ungkap dewan responsif keluhan masyarakat ini.





Jika manajemen Medco dikonfirmasi, jelas Taprang, mereka menjawab bahwa bekerja sesuai SOP.





"Dan kalau kita hubungi BPMA mereka jawab itu urusan PT Medco, sehingga kita tidak tahu mau mengadu kemana lagi," ungkap Tarmizi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X