• Jumat, 10 Juli 2026

Usai Viral TNI Jaga Ketat Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kini Diklaim Tak Berkaitan soal Penggeledahan Kasus Korupsi

Photo Author
Jamadon, Kabarliputan.id
- Kamis, 9 Juli 2026 | 12:42 WIB
Menyoroti aksi penjagaan ketat TNI di kediaman Jampidsus, Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan hingga terkait penggeledahan kasus korupsi. (Instagram.com/@kementerian_kurangajar)
Menyoroti aksi penjagaan ketat TNI di kediaman Jampidsus, Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan hingga terkait penggeledahan kasus korupsi. (Instagram.com/@kementerian_kurangajar)

Hingga kini, belum ada klarifikasi dari Febrie ihwal penjagaan ketat rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.

Di samping itu, rekam jejak sang Jampidsus Kejagung tersebut kini mendadak jadi perbincangan hangat sebagian kalangan atas beredarnya isu korupsi yang berkembang.

Pernah Disorot di Kasus Penguntitan Polri

Menilik ke belakang, sebelumnya, Febrie juga pernah menjadi perhatian publik pada Mei 2024 lalu.

Saat itu, muncul peristiwa penguntitan terhadap dirinya oleh anggota Densus 88 Antiteror 


Peristiwa tersebut terjadi saat Febrie berada di sebuah restoran kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Febrie membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyebut persoalan itu telah menjadi urusan kelembagaan antara Kejagung dan Polri.

Pernah Tangani Perkara Korupsi Jiwasraya hingga Asabri

Berdasarkan penelusuran, Febrie Adriansyah pertama kali bertugas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Jambi, pada tahun 1996 silam.

Sebelum menjabat Jampidsus, Febrie berada di jajaran penyidikan pidana khusus Kejaksaan Agung.


Dalam posisi tersebut, ia pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, hingga fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Pada Januari 2022 lalu, Febrie dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Jabatan tersebut berada di bawah Kejaksaan Agung dan menangani perkara pidana khusus, termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jamadon

Tags

Terkini

Terpopuler

X