KabarLiputan.id,JAKARTA - Sebagian publik di Tanah Air, sedang ramai menyoroti penetapan tersangka kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Hal tersebut disampaikan Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Toto Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Dalam kasus ini, Febrie ditetapkan sebagai tersangka 3 kasus korupsi bersama 1 tersangka lain dari pihak swasta.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara," kata Totok.
"Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," sambungnya.
Diketahui, 3 kasus korupsi yang dimaksud, yakni terkait dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ungkap Totok.
"(Hal itu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," jelasnya.
Sebelumnya, polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Dalam penggeledahan itu, polisi sempat menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.
Usai penetapan tersangka kasus korupsi itu, Kejagung telah menerima pelimpahan 3 kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri.
Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Kasus Febrie
Dalam kesempatan yang sama, Rudi Margono yang ditunjuk sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie mengonfirmasi ihwal pelimpahan kasus dari Kortastipidkor Polri tersebut.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," ungkap Margono.