kabar-nasional

Mahfud MD Beberkan Alasan Kasus Eks Jampidsus Harus Ditangani KPK, Sebut Pengalihan Penyidikan Merusak Sistem Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:07 WIB
Menyoroti desakan Mahfud MD agar KPK mengambil alih penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (YouTube/mahfudmd - kpk.go.id)

KabarLiputan.id. JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Mahfud menyebut bahwa hal tersebut adalah upaya untuk meluruskan penanganan perkara, yang menurutnya tak sesuai dengan aturan.


“Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus,” ucap Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, dikutip pada Selasa, 14 Juli 2026.

“Ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegasnya.

Pasalnya, menurut Mahfud, Febrie Adriansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum pernah diperiksa Polisi.

Minta KPK Ambil Alih Kasus

Dalam usulannya pengambilalihan kasus oleh KPK, Mahfud menyebut upaya tersebut untuk meluruskan prosesnya sesuai aturan hukum.

“Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” ujar Mahfud MD.

Lebih lanjut, jika politik menjadi kendala KPK untuk mengambil alih, ia meminta Presiden Prabowo yang turun langsung memberikan perintah.

“Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,” jelasnya.

“Ini sangat mengkhawatirkan perkembangan dunia hukum kita. Bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” paparnya.

KPK Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Sementara itu, KPK menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum kasus eks Jampidsus yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

“Kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin,13 Juli 2026.

Halaman:

Tags

Terkini