KabarLiputan.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik pejabat negara sekaligus Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Hal itu mulanya terungkap setelah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan hal itu sebagai lanjutan penyidikan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," ujar Budi dalam keterangannya, pada hari yang sama.
Lantas, bagaimana terkait temuan anyar KPK yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap, atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemkab Muara Enim itu? Berikut ulasannya.
Ada BBE di Kediaman Bobby Rizaldi
Dalam penuturannya, Budi menyebut penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti diduga terkait perkara dalam penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE)," ungkap Budi.
"BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," tambahnya.
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim.
Sempat Geledah Kantor BPK Sumsel
Di sisi lain, KPK sebelumnya sudah lebih dulu menggeledah kantor BPK Sumsel.
Sejumlah barang bukti yang disita meliputi dokumen kertas kerja pemeriksaan.
Kemudian, KPK juga menemukan dokumen perubahan-perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemkab Muara Enim.
Terdapat pula bukti dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.