• Rabu, 8 Juli 2026

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara

Photo Author
Seni Hendri, Kabarliputan.id
- Jumat, 21 Februari 2025 | 13:22 WIB
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, telah membacakan tuntutan kepada enam terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (21/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, telah membacakan tuntutan kepada enam terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (21/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.



Terdakwa II Zulfikar dituntut Pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp750.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp1.665.807.362 dengan ketentuan apabila
dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan
hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana
penjara selama 6 tahun 9 bulan.





Terdakwa III Zamzami dituntut Pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp3.714.866.912, dengan ketentuan apabila
dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana
penjara selama 5 tahun 9 bulan.





Halaman berikutnya >>









Terdakwa IV Muhammad, S.P Bin Abdullah dituntut pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp250.000.000, dengan ketentuan apabila dalam
waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara
selama 4 tahun 6 bulan.





Terdakwa V Mahdi, S.Pd., M.Pd dituntut Pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp250.000.000 dengan ketentuan apabila dalam
waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara
selama 4 tahun 3 bulan.





Selanjutnya, terdakwa VI Hamdani Bin Safaruddin
dituntut Pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila dalam
waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara
selama 3 tahun 9 bulan.





Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Fauzi, S.H., M.H, Hakim Anggota l, R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum, Hakim Anggota ll Heri Alfian, S.H., M.H.





Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri persidangan adalah:
Asrul Ferryandi, S.H, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H, Zilzaliana, S.H., M.H, Akbar Pramadhana, S.H.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Seni Hendri

Tags

Terkini

Warga Seumanah Perjuangkan kembali Tanah Leluhur

Selasa, 30 Juni 2026 | 00:33 WIB
X