• Rabu, 8 Juli 2026

Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Pilkada Aceh Timur, Al-Farlaky Resmi Bupati

Photo Author
Redaksi, Kabarliputan.id
- Senin, 24 Februari 2025 | 16:57 WIB
Iskandar Usman Al-Farlaky foto bersama tim pemenangan dan simpatisan usai menang dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025).
Iskandar Usman Al-Farlaky foto bersama tim pemenangan dan simpatisan usai menang dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025).


KabarLiputan.com, ACEH TIMUR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid (Tole - Apung) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024.





Dengan putusan tersebut, pasangan nomor urut 3, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.





Putusan MK itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (24/2/2025).





“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.





Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).





Dugaan pelanggaran tersebut mencakup keterlibatan kepala desa yang mempengaruhi perolehan suara Paslon nomor urut 3 di 27 TPS pada 15 desa di Kecamatan Madat serta di 17 TPS pada 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun.





Pemohon menuding 15 kepala desa di Kecamatan Madat secara terbuka menyatakan dukungan kepada Paslon 03, sehingga berdampak pada perolehan suara yang signifikan di daerah tersebut.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Warga Seumanah Perjuangkan kembali Tanah Leluhur

Selasa, 30 Juni 2026 | 00:33 WIB
X