• Rabu, 8 Juli 2026

Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Pilkada Aceh Timur, Al-Farlaky Resmi Bupati

Photo Author
Redaksi, Kabarliputan.id
- Senin, 24 Februari 2025 | 16:57 WIB
Iskandar Usman Al-Farlaky foto bersama tim pemenangan dan simpatisan usai menang dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025).
Iskandar Usman Al-Farlaky foto bersama tim pemenangan dan simpatisan usai menang dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025).



Namun, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa dugaan ketidaknetralan kepala desa dan aparatur desa yang diklaim oleh Pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat.(*)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Warga Seumanah Perjuangkan kembali Tanah Leluhur

Selasa, 30 Juni 2026 | 00:33 WIB
X