• Rabu, 8 Juli 2026

Ini Pertimbangan Majelis Hakim, Jatuhkan Pidana Mati Terhadap Tiga Terdakwa Penyelundup Sabu-sabu 180 Kg

Photo Author
Redaksi, Kabarliputan.id
- Kamis, 6 Maret 2025 | 17:30 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga Terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika di Wilayah hukum Aceh Timur.
Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga Terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika di Wilayah hukum Aceh Timur.


KabarLiputan.id, ACEH TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Idi Aceh Timur, telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 185.500,8 (seratus delapan puluh lima ribu lima ratus koma delapan) gram
di wilayah hukum Aceh Timur.





Ketua Pengadilan Negeri Idi, Dikdik Haryadi SH MH, melalui Juru bicara PN Idi, Tri Purnama SH MH, mengatakan ketiga terdakwa yakni Sayed Fackrul (SF), Muzakir alias Him, dan Ilyas Amren.





"Ketiganya, dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia," ungkap Jubir PN Idi, Tri Purnama.





Jubir PN Idi, Tri Purnama SH MH, mengatakan adapun pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa adalah perbuatan para terdakwa mengancam merusak generasi muda.





Selain itu perbuatan ketiga Terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika Indonesia-Malaysia.





"Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat" ujar Ketua Majelis Hakim Asra Saputra SH MH, didampingi hakim anggot Zaki Anwar SH MH, dan Reza Bastira Siregar SH MH, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (6/3/2025).





Baca juga >>>> TOK !!!, PN Idi Vonis Mati 3 Terdakwa Penyelundupan Sabu-sabu 180 Kg


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Warga Seumanah Perjuangkan kembali Tanah Leluhur

Selasa, 30 Juni 2026 | 00:33 WIB
X