• Rabu, 8 Juli 2026

Keterbukaan Informasi, Mendorong Kepercayaan Publik

Photo Author
Redaksi, Kabarliputan.id
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 15:32 WIB
Ketua Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT), Seni Hendri SH.
Ketua Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT), Seni Hendri SH.



Halaman selanjutnya >>









Bahkan dalam UU KIP ini juga disebutkan nahwa setiap informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.





Seni Hendri juga menjelaskan bahwa badan publik adalah lembaga yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk pemerintahan desa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.





Amanat UU KIP ini juga memerintahkan agar setiap badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala paling singkat 6 bulan sekali, yaitu informasi berkaitan dengan kegiatan dan kinerja badan publik, informasi mengenai laporan keuangan.





"Bahkan ada informasi yang diharuskan tersedia setiap saat, yaitu meliputi seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasanya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Hasil keputusan publik dan pertimbangannya, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumentasi pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat," ujar mantan wartawan Serambi Indonesia ini.





"Oleh karena itu agar badan publik dapat memberikan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, diharapkan dapat menunjuk seseorang yang bertugas mengelola informasi disertai dokumentasi," harap Seni Hendri.





Begitu juga dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa salah satu asasnya adalah kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, dan keterbukaan.





Selain itu dalam UU Desa disebutkan, kepala desa melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Warga Seumanah Perjuangkan kembali Tanah Leluhur

Selasa, 30 Juni 2026 | 00:33 WIB
X