Sementara itu, Tunjang Humas KSO PTPN 1 & 3 saat dikonfirmasi mengatakan HGU bukan wewenang PTPN Karang Inong. "Kami hanya sebagai pekerja, HGU wewenangnya PTPN 1 Regional VI. Setiap langkah, dan laporan masalah areal HGU laporannya tetap ke PTPN 1 regional 6," tutup Tunjang, merespon konfirmasi jurnalis menindaklanjuti instruksi Gubernur Aceh. (*)