Pedagang mainan mengatakan ia dikenakan tarif sewa lapak Rp 1.000.000.
Pedagang kacang kulit mengaku dikenakan tarif Rp 300.000, pedagang minuman Rp 750.000, pedagang kios mengaku dikenakan tarif Rp500.000.
Pedagang mainan mengatakan ada beberapa panitia yang mengutip tarif sewa lapak jualan ini.
Tokoh masyarakat Aceh Timur, mempertanyakan siapa panitia pengelola tarif sewa lapak di Lapangan Pusat Pemerintahan.
"Apa dasarnya panitia tersebut menetapkan tarif sewa lapak yang memberangkatkan ekonomi pedagang. Siapa pengelolanya, dan kemana uang itu disetor," tanya tokoh masyarakat tersebut.
Sejak dibukanya Gebyar Idul Fitri, 31 Maret 2025 malam lalu, ada ribuan UMKM yang berjualan di kawasan pusat pemerintahan.
Panitia diperkirakan meraup keuangan ratusan juta rupiah? Pertanyaannya kemana uang yang dipungut ini disetorkan?. (*)