• Rabu, 8 Juli 2026

Oknum Pelatih Karate Bejat, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswanya, Diketahui Istri Lalu Begini Ceritanya

Photo Author
Redaksi, Kabarliputan.id
- Rabu, 23 April 2025 | 10:18 WIB
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, didampingi, Wakapolres Kompol Iswar, S.H., Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. dan Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla, S.H.,M.H, menghadiri IL oknum guru pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswanya, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Rabu (23/4/2025).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, didampingi, Wakapolres Kompol Iswar, S.H., Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. dan Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla, S.H.,M.H, menghadiri IL oknum guru pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswanya, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Rabu (23/4/2025).



Justru sebaliknya, CN mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dilecehkan oleh IL sekira bulan Juli dan Desember 2024.





Perbuatan tersebut dilakukan oleh IL dengan modus mengundang CN untuk datang ke rumah IL guna membahas tempat latihan karate.





Yang mana IL merupakan salahsatu pelatih/guru karate dan CN merupakan murid daripada IL. Setibanya di rumah IL, CN mengalami pelecehan dengan cara IL memegang dan meremas kedua payudara korban.





Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh CO yang merupakan kawan berlatih karate CN. Yang mana CO juga mengalami hal yang sama dilecehkan oleh IL sekira pada bulan Juni 2024, saat CO berlatih karate di Peuereulak.





Pada saat berlatih CO mengalami pelecehan yang dilakukan oleh IL dengan cara memeluk dan mencium dari belakang. Dan saat mengantar pulang CO, IL kembali melakukan hal yang sama.





Halaman selanjutnya >>









Tidak terima dengan perlakuan IL terhadap putrinya, orang tua CN dan CO pada tanggal 11 Maret 2025 membuat pengaduan dengan mendatangi SPKT Polres Aceh Timur. Ternyata kejadian tersebut dengan cepat tersebar kepada warga dan berusaha menghakimi IL. Petugas yang datang kemudian membawa IL ke Polres Aceh Timur untuk diamankan dilakukan proses hukum lebih lanjut.





Atas perbuatannya, IL Persangakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk jarimah (tindak pidana dalam syariat Islam).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Warga Seumanah Perjuangkan kembali Tanah Leluhur

Selasa, 30 Juni 2026 | 00:33 WIB
X