Dengan penetapan tersangka ini, publik berharap agar proses penegakan hukum dapat
dilaksanakan secara objektif, profesional, dan transparan.
"Langkah ini merupakan awal dari
upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang sangat merugikan keuangan negara serta menghambat pelayanan publik," ungkap Plh Kajari Aceh Timur. (S Maulana)