• Rabu, 8 Juli 2026

Rugikan Negara Rp298 Juta, Kejari Atim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Gudang Arsip UPTD Aceh Timur

Photo Author
Redaksi, Kabarliputan.id
- Rabu, 23 April 2025 | 16:42 WIB
Tim Kejari Aceh Timur, menggiring tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.
Tim Kejari Aceh Timur, menggiring tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.



Dengan penetapan tersangka ini, publik berharap agar proses penegakan hukum dapat
dilaksanakan secara objektif, profesional, dan transparan.





"Langkah ini merupakan awal dari
upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang sangat merugikan keuangan negara serta menghambat pelayanan publik," ungkap Plh Kajari Aceh Timur. (S Maulana)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Warga Seumanah Perjuangkan kembali Tanah Leluhur

Selasa, 30 Juni 2026 | 00:33 WIB
X