• Rabu, 8 Juli 2026

Tidak Sesuai Volume dan Mutu Beton, Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Kuala Leuge

Photo Author
Redaksi, Kabarliputan.id
- Rabu, 23 April 2025 | 16:50 WIB
Tidak Sesuai Volume dan Mutu Beton, Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Kuala Leuge
Tidak Sesuai Volume dan Mutu Beton, Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Kuala Leuge







Para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





"Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap
bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, guna
menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah," ungkap Akbar. (S Maulana)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Warga Seumanah Perjuangkan kembali Tanah Leluhur

Selasa, 30 Juni 2026 | 00:33 WIB
X