Perkara ini, lanjut Kanin, disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, khususnya dalam sektor pendidikan
nonformal," jelas Kastel.
Halaman selanjutnya >>>>
"Kejaksaan akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel," ucapnya.
"Kejaksaan Negeri Aceh Timur akan terus mengawal proses hukum ini secara transparan dan
akuntabel serta mengimbau kepada seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan
korupsi demi terciptanya tata kelola pendidikan yang jujur dan berkeadilan," tutupnya. (red)