"Atas dasar semrawutnya pengelolaan PT CGU dan tidak memiliki dokumen izin apapun serta tidak memberikan dampak positif kepada masyarakat karena itu kami (masyarakat) mendesak pemerintah agar mencabut izin HGU PT CGU dan menolak untuk diperpanjang karena perusahaan ini telah melanggar peraturan perundang-undangan," ungkap tokoh panutan masyarakat Seumanah Jaya ini.
Untuk diketahui,
Tim Pansus DPRK Aceh Timur, yang diketuai oleh Sartiman politisi Partai NasDem, didampingi Ketua DPRK Musaitir, Wakil Ketua Junaidi, sejumlah anggota DPRK lainnya, serta dinas terkait (BPN, Disbun, DLH, Satpol-PP), melalukan kunjungan ke HGU PT CGU.
Kedatangan tim Pansus DPRK Aceh Timur ini disambut oleh ratusan masyarakat peringgan perusahaan dari Gampong Seumanah Jaya, Peunaron, dan Alur Kaul.
Sementara itu, Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Timur, Sartiman, mengatakan kunjungan tim Pansus DPRK Aceh Timur ke PT CGU dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang demo beberapa waktu lalu.
"Tujuan Pansus ini untuk mencari
data dan fakta baik dari masyarakat maupun dari pihak perusahaan terkait legalitas perizinan HGU, IUP, CSR, plasma dan beberapa izin lainnya.
"Setelah kami selesai melakukan pansus ke semua perusahaan yang diduga bermasalah maka nanti hasilnya kita laporkan ke ketua DPRK, dan diparipurnakan untuk disampaikan kepada pemerintah daerah," ungkap Anggota DPRK Fraksi NasDem dua periode ini.
Untuk diketahui PT CGU, merupakan perusahaan perkebunan sawit yang ketiga dipansus DPRK setelah PT Tualang Raya, PTPN Julok Rayeuk Utara, dan Selatan di Kecamatan Indra Makmu. (*)