Pelaksanaan hukuman ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam yang telah diatur dalam Qanun Jinayat di Aceh. Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap, dengan adanya hukuman ini, tidak ada lagi pelanggaran terkait Jarimah Maisir dan Ikhtilat di masa mendatang.
Pewarta : Fadel Idris
Editor. : Jamadon
Copyright ©️ KabarLiputan 2025