Terdakwa II Zulfikar dituntut Pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp750.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp1.665.807.362 dengan ketentuan apabila
dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan
hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana
penjara selama 6 tahun 9 bulan.
Terdakwa III Zamzami dituntut Pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp3.714.866.912, dengan ketentuan apabila
dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana
penjara selama 5 tahun 9 bulan.
Halaman berikutnya >>
Terdakwa IV Muhammad, S.P Bin Abdullah dituntut pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp250.000.000, dengan ketentuan apabila dalam
waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara
selama 4 tahun 6 bulan.
Terdakwa V Mahdi, S.Pd., M.Pd dituntut Pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp250.000.000 dengan ketentuan apabila dalam
waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara
selama 4 tahun 3 bulan.
Selanjutnya, terdakwa VI Hamdani Bin Safaruddin
dituntut Pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila dalam
waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara
selama 3 tahun 9 bulan.
Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Fauzi, S.H., M.H, Hakim Anggota l, R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum, Hakim Anggota ll Heri Alfian, S.H., M.H.
Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri persidangan adalah:
Asrul Ferryandi, S.H, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H, Zilzaliana, S.H., M.H, Akbar Pramadhana, S.H.