kabar-utama

Keterbukaan Informasi, Mendorong Kepercayaan Publik

Sabtu, 8 Maret 2025 | 15:32 WIB
Ketua Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT), Seni Hendri SH.




"Dan amanat UU desa ini memerintahkan kepala desa wajib memberikan informasi dan atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran," ungkap Seni Hendri.





Halaman selanjutnya >>>









Bahkan juga disebutkan, bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.





Nah jika dikaitkan dengan peran Pers sebagai wahana komunikasi massa dan penyebar informasi publik tentu antara penyelenggara pemerintahan, badan publik, atau pemerintahan desa dengan kinerja insan Pers tak bisa dipisahkan.





"Kedua lembaga ini adalah satu kesatuan yang harus saling sinergi dan bekerjasama dalam hal keterbukaan informasi publik. Artinya badan publik diharapkan dapat sinergi dengan insan pers untuk menyebarluaskan informasi melalui pena-pena jurnalis," harap Alumni Fakultas Hukum Unsam ini.





Dalam Pasal 6 huruf A UU Nomor 40 tahun 1999 juga disebutkan bahwa salah satu peran pers untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui program dan kegiatan yang sedang dijalankan penyelenggara pemerintahan atau badan publik.





"Oleh karena itu, kedepan kita harapkan badan publik tidak lagi alergi atau menghindar dari kehadiran insan Pers. Melainkan saling berkolaborasi bekerjasama dan saling mendukung untuk keterbukaan informasi dan penyebarluasan informasi," harap Seni Hendri.


Halaman:

Tags

Terkini

Warga Seumanah Perjuangkan kembali Tanah Leluhur

Selasa, 30 Juni 2026 | 00:33 WIB